Tak Diundang Saat Peringatan May Day, Relawan Sebut Keberpihakan Anies Baswedan pada Buruh Nyata
Indra Kusumah, Juru Bicara Relawan Perubahan, menyatakan bahwa Anies Baswedan, yang merupakan bakal calon presiden 2024 dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), memiliki kebijakan yang berpihak pada buruh. Hal ini diungkapkan Indra Kusumah sebagai tanggapan atas tidak diundangnya Anies dalam acara peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023. Indra Kusumah menyatakan bahwa Anies telah membuat kebijakan yang berpihak pada buruh selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, antara lain :
- Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang lebih tinggi dari daerah lainnya. Pada 2022, UMP DKI Jakarta dinaikkan sebesar 8,51 persen menjadi Rp 4,9 juta. Kenaikan ini lebih tinggi dari batas permintaan serikat buruh yang hanya sebesar 4,96 persen.
- Menolak memberlakukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta. Anies menolak pasal-pasal dalam UU tersebut yang dianggap merugikan pekerja, seperti pemangkasan pesangon dan perlindungan pekerja yang lebih lemah.
- Mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengupahan di DKI Jakarta. Peraturan ini memberikan jaminan upah yang lebih tinggi bagi pekerja dibandingkan UU Ciptaker. Peraturan ini juga mengatur pembayaran upah lembur, tunjangan hari raya, dan tunjangan kinerja.
- Melarang penggunaan tenaga kerja anak di sektor informal di Jakarta. Anies mengeluarkan kebijakan untuk menghapus praktik penggunaan tenaga kerja anak di sektor informal, terutama di pedagang kaki lima, tukang ojek, dan pengemudi angkutan umum.
- Menetapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan yang memiliki kebijakan lingkungan dan sosial yang baik. Anies mengeluarkan kebijakan untuk memprioritaskan perusahaan yang memiliki kebijakan lingkungan dan sosial yang baik dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta mempertahankan kebijakan tersebut dengan mengajukan banding setelah digugat oleh Apindo ke PTUN. Indra Kusumah mengungkapkan bahwa Anies Baswedan memilih tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu pada UU Ciptaker karena hanya naik 0,8 persen dan tidak cocok diterapkan di Jakarta. Sebaliknya, Anies menaikkan UMP Jakarta lebih tinggi dari batas permintaan buruh, dari 4,6 juta naik menjadi 4,9 juta dengan harapan dapat membantu daya beli masyarakat. Indra Kusumah juga menjelaskan bahwa Anies Baswedan pernah memastikan dirinya tidak pernah terlibat dalam diskusi pembahasan RUU Ciptaker, meski namanya masuk ke dalam salah satu tim satgas sebagai perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Indra Kusumah berharap bahwa kebijakan nyata dan sikap jelas yang diambil oleh Anies dapat menjadi pertimbangan bagi buruh dalam menentukan calon pemimpin di Pilpres 2024 mendatang. Menurut Indra Kusumah, Anies Baswedan merupakan calon presiden yang memiliki komitmen terhadap pembelaan buruh dan rekam jejaknya menunjukkan bahwa Anies memahami kebutuhan pekerja dengan baik.