Soal Setoran Rp 560 M ke Kasino Judi, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Tidak Realistis, Hoaks

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menanggapi soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana diketahui, PPATK mengungkapkan temuan penyetoran uang Rp 560 miliar dari Lukas ke kasino Judi. Roy tak membantah jika Lukas Enembe gemar pergi ke kasino.

Namun ia menegaskan, Lukas tidak menggunakan uang yang bersumber dari negara untuk berjudi. "Iya (ke kasino), untuk refreshing ." "Tidak realistis, hoaks. Beliau (Lukas Enembe) langsung menelfon saya, 'tolong sampaikan itu tidak benar, dari mana uang daerah keluar Rp 560 miliar'."

"Kalau ada uang Rp 560 miliar dibawa lari, itu artinya harusnya proyek proyek APBD tidak berjalan di Papua. Adakah proyek di Papua yang mangkrak? adakah kegiatan proyek yang sudah diprogramkan oleh DPR tidak jalan?," kata Roy dalam program Rosi yang tayang di KompasTv, dikutip Sabtu (24/9/2022) Roy pun kemudian menantang Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK untuk membuktikan temuan dana tersebut. "Tolong Mahfud buktikan, PPATK buktikan bahwa ada uang yang keluar Rp 560 miliar dari khas daerah." tuturnya.

Lanjut Stefanus dengan tegas meyakini Lukas Enembe tak mungkin terlibat kasus gratifikasi, suap maupun korupsi seperti yang dituduhkan. Sebab, pihaknya mengaku mengenal sosok Lukas sebagai sosok pemimpin ideal dan Gubernur yang terbaik bagi rakyat Papua. "Saya sudah sejak 2006 bersama dengan dia, setiap saya bertemu dengan dia, dia tidak pernah dunia malam, tak pernah merokok, tak pernah minum apa apa, dan bertemu banyak orang hingga staf pemerintah, kalangan pemuda dan pendeta, dia tidak punya kebiasaan seperti itu."

"Kenapa saya membeerikan defense seperti ini karena saya sangat tahu dan yakin Gubernur Papua Lukas Enembe terbaik untuk rakyat Papua," kata Roy. Diberitakan sebelumnya, PPATK membeberkan sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.

"Sejak 2017 hingga saat ini PPATK telah menyampaiakan sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui pihak lain angkanya satu miliar hingga ratusan miliar." "Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Konferensi Pers, Senin (19/9/2022) yang dikutip dari tayangan youTube KompasTv . Kemudian, PPATK juga menemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.

"PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan dari setoran tunai tadi sebesar USD 55 ribu, itu Rp 550 juta," kata Ivan. PPATK juga menduga, Lukas terlibat aktivitas perjudian di dua negara. "PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Ivan.

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan (PJK). Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank, yang mana nilainya lebih dari Rp 71 miliar. Lukas Enembe yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi pun sudah dipanggil kedua kalinnya oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pada pemanggilan pertama Lukas tak bisa menghadiri panggilan KPK lantaran sakit. Lukas Enembe kemudian dijadwalakan akan menjalani pemeriksaan pada Senin, (26/9/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *