Pemerintah Siapkan Bansos Rp 24,17 T sebagai Pengalihan Subsidi BBM
Pemerintah telah menyiapkan tiga jenis bantuan sosial (Bansos) guna mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran. Tak hanya itu, tiga jenis bansos tersebut juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tiga bansos tambahan tersebut sebesar Rp 24,17 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bansos tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa dieksekusi mulai minggu ini. "Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun,” ungkap Menkeu, dikutip dari setkab.go.id . Pernyataan tersebut diungkapkan Sri Mulyani usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Kantor Presiden pada Senin (29/8/2022).
Sri Mulyani menjelaskan bantuan tersebut akan disalurkan dalam tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Selain itu, informasi mengenai bansos tambahan dari pemerintah juga diumumkan melalui akun Instagram @kemenkeuri pada Senin (29/8/2022). Dalam unggahan tersebut juga menjelaskan tiga jenis bansos tambahan serta apa tujuannya.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tiga jenis bantuan sosial guna pengalihan subsidi BBM pemerintah: Anggaran yang telah disiapkan untuk alokasi BLT ini adalah sebesar Rp12,4 triliun. BLT ini nantinya akan disalurkan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia. “Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali." "Dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Sri Mulyani.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dianggarkan sebesar Rp9,6 triliun. BSU ini akan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing masing menerima sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun." "Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani. Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).
Bantuan Pemda tersebut dialokasikan untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH," "Diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Sri Mulyani