Kartu Prakerja Gelombang 41 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar hingga Cara Login Akun
Berikut cara login atau masuk ke akun Kartu Prakerja untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 41. Bagi peserta yang sudah mendaftar akun Kartu Prakerja Gelombang 41, bisa langsung melakukan login di laman dashboard.prakerja.go.id/masuk . Perlu diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 telah dibuka pada Minggu (14/8/2022).
Informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 diumumkan secara resmi oleh akun Instagram @prakerja.go.id. Pada unggahan tersebut, terdapat imbauan untuk segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 dapat dilakukan di laman resmi www.prakerja.go.id.
Jika sudah melakukan pendaftaran, simak cara login akun Kartu Prakerja berikut: Pastikan sudah mendaftar akun di dashboard.prakerja.go.id/daftar; Kunjungi laman dashboard.prakerja.go.id/masuk atau klik di sini;
Masukkan alamat e mail dan password yang telah didaftarkan; Ketik kode angka yang tersedia di laman web; Klik menu "Masuk/Login"
Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran kartu prakerja di dashboard.prakerja.go.id/daftar Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif. Masukkan e mail dan password, lalu klik Daftar;
Cek e mail untuk membuka link verifikasi; Masuk ke dashboard akun; Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;
Lengkapi data diri dan unggah foto e KTP; Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim; Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;
Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK; Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar; Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung; Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja: WNI berusia 18 tahun ke atas. Sedang mencari kerja
Pekerja/buruh yang terkena PHK Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi: Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal. Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID 19.
Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan.