Cabuli 3 Muridnya yang Masih Kelas 4 SD, Oknum Guru Honorer di Bulukumba Jadi Tersangka
MA (53), oknum guru honorer di satu sekolah dasar (SD), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, MA diamankan polisi Jumat (29/4/2022) lalu, setelah dilaporkan muridnya sendiri. Pasalnya, MA diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya yang baru duduk di bangku kelas empat itu.
Kasat Reskrim PolresBulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Rabu (25/2022), mengatakan, jika penyidik PPA telah bekerja maksimal setelah kasus tersebut dilaporkan. “Iya, penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat, 29 April 2022,” kata AKP Yusuf. Ia mengungkapkan, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara, kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk ditingkatan menjadi penyidikan.
Dan kemudian menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut. “Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ungkapnya. Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
MA diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati. Sekadar informasi, kasus ini terungkap setelah korban berinisial NA yang didampingi oleh orangtuanya melapor ke polisi, Jumat (29/4/2022) lalu. Dua orang korban lainnya, yakni AN dan WA juga datang bersama NA.
Dan di hari itu juga terduga pelaku langsung diamankan oleh polisi.