Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Saat menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, ada beberapa masyarakat yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, bagaimana hukumnya? Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah. Hukum ibadah kurban ini adalah sunah muakad, atau sunah yang sangat ditekankan.

Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya. Dalam banyak kasus di masyarakat, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal. Lantas, yang demikian itu bagaimana hukumnya?

Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua. Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya. "Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.

Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup. Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh. "Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat. "Boleh dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya. Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut. Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An Najm (53): 38 39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Namun, demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernazar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nazar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya. Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan. Nazar apabila belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Jika utang itu harus dibayar dan pembayaran utang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nazar. Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak hak Nya”. (HR. Bukhari).

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *